Pengecualian
Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal, apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena:
- Bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh Tertanggung yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Polis atau sejak tanggal terakhir pemulihan Polis atau sejak tanggal berlakunya perubahan Uang Pertanggungan, yang mana tanggal terakhir berlaku; atau
- Keterlibatan dari Tertanggung melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi cabang-cabang terdekat dengan anda.