Asuransi Perancang Dana Pro Optimal

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan

Asuransi Perancang Dana Pro Optimal

  • Manfaat Asuransi
    1. Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan
      • Sejak tanggal Premi diterima oleh Penanggung sampai dengan tanggal diterima atau ditolaknya Polis dengan tetap memperhatikan ketentuan Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis dengan ketentuan tidak melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), dan Premi Dasar Berkala yang diterima Penanggung dikembalikan.
    2. Manfaat Meninggal
      • Apabila dalam Masa Asuransi, Tertanggung meninggal dunia maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar Manfaat meninggal sebagaimana tercantum dalam Polis dan Nilai Investasi (jika ada).
      • Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud di atas tunduk pada ketentuan mengenai Manfaat Asuransi atas meninggal yang berlaku pada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam tabel di bawah.
    3. Usia Tertanggung pada saat meninggal (x) Persentase Manfaat Asuransi yang dibayarkan*
      < x < 1 tahun 20%
      1 tahun ≤ x < 2 tahun 40%
      2 tahun ≤ x < 3 tahun 60%
      3 tahun ≤ x < 4 tahun 80%
      x ≥ 4 tahun 100%

      *) Dibayarkan pada akhir Masa Asuransi bersamaan dengan pembayaran Manfaat Investasi

    4. Manfaat Bonus Loyalitas
      • Selama Polis masih berlaku, pada ulang tahun ke-5 (lima) setelah Masa Pembayaran Premi berakhir dan setiap ulang tahun ke-5 (lima) setelahnya, Penanggung akan membayarkan Bonus Loyalitas sebesar 5% (lima persen) yang dihitung dari Saldo rata-rata harian dari Nilai Investasi Premi Dasar Berkala selama 60 (enam puluh) bulan terakhir yang dihitung dari Tahun Polis dimana Pemegang Polis berhak atas Bonus Loyalitas.
    5. Manfaat Akhir Masa Asuransi
      • Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Masa Asuransi berupa penambahan persentase tertentu dari Nilai Investasi yang terbentuk yang berasal dari Premi Dasar Berkala yang besarannya sebagaimana disebutkan dalam tabel di bawah dengan batasan maksimal sebesar 20% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar.
      Usia Masuk Tertanggung Persentase Penambahan Nilai Investasi Yang Berasal dari Premi Dasar Berkala*
      < s/d Usia 55 20%
      Usia 56 – 60 15%
      Usia 61 – 65 10%
      Usia 66 – 70 5%

      *)Dibayarkan pada akhir Masa Asuransi bersamaan dengan pembayaran Manfaat Investasi

    6. Manfaat Investasi
    7. Penanggung akan membayarkan Manfaat Investasi berupa Nilai Investasi, jika ada, yang akan dibayarkan dalam hal:

      • Tanggal Berakhir Polis sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang besarannya dihitung berdasarkan Harga Unit pada hari perhitungan Harga Unit berikutnya pada Tanggal Berakhir Polis; atau
      • Pemegang Polis melakukan penarikan Nilai Investasi atau penebusan Polis;
      • Polis dibatalkan atau menjadi batal (lapse) dalam Masa Asuransi sebagaimana di atur dalam Polis ini.

Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat brosur disini.

Pengecualian
Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal, apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena:

  • Bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh Tertanggung yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Polis atau sejak tanggal terakhir pemulihan Polis atau sejak tanggal berlakunya perubahan Uang Pertanggungan, yang mana tanggal terakhir berlaku; atau
  • Keterlibatan dari Tertanggung melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi cabang-cabang terdekat dengan anda.