Kredit Modal Kerja

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan

KREDIT MODAL KERJA
Modal kerja merupakan hal yang paling penting dalam mengembangkan bisnis. Kekurangan modal kerja akan berdampak pada pertumbuhan bisnis. Bisnis akan menjadi terhambat. Kredit Modal Kerja Bank Mestika memberikan solusi untuk bisnis Anda. Kredit Modal Kerja Bank Mestika merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.

Pilihan Produk Kredit Modal Kerja (KMK) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha nasabah yang bersangkutan, yaitu :

  1. Pinjaman Rekening Koran (Overdraft) Unduh disini
  2. Pinjaman Jangka Pendek (Short Term Loan) - Revolving Unduh disini
  3. Pinjaman Jangka Pendek (Short Term Loan) - Non Revolving Unduh disini
  4. Kredit Modal Kerja Cicilan Berjangka Unduh disini
  5. Kredit Modal Kerja Executing - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Unduh disini
  6. Pembiayaan Rantai Pasok (Supply Chain Financing) Unduh disini
  7. Kredit Modal Kerja Cicilan Developer (Pengembang) Unduh disini
  8. Pembiayaan Tagihan (Invoice Financing) Unduh disini
  9. Kredit Modal Kerja Executing - Perusahaan Pembiayaan Unduh disini

Bentuk Usaha

Perorangan :

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimum 21 tahun, dan usia maksimum 65 tahun pada saat kredit berakhir. (khusus untuk Debitur baru).

Badan Usaha :
  • Terdaftar di Indonesia.
  • Berbentuk PT (Limited Liability) atau CV/ FA (Firms) atau UD/ PD (Sole Proprietors).
  • Bagi Pemilik UD/ PD atau CV/ FA harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Pendirian Usaha

Usaha sudah berdiri minimum 3 (tiga) tahun di bidang usaha yang sama seperti tercatat dalam Akte Pendirian/ Business License.

  • Untuk fasilitas pembiayaan yang diberikan, Calon Konsumen akan dikenakan biaya- biaya yang harus disediakan dalam rekening Calon Debitur sebelum pencairan kredit.
  • Calon Konsumen wajib membayar kewajibannya kepada Bank tepat waktu.
  • Jika Calon Konsumen terlambat dalam melakukan pembayaran , maka Calon Konsumen akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Tata cara pengaduan Nasabah : Setiap pengaduan dalam pemanfaatan produk Bank yang diajukan oleh nasabah dapat dilakukan dengan cara : tatap muka, telepon, surat cetak, surat elektronik dan layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa.
  • Jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/ atau bunga maka akan berdampak pada kualitas kredit (kolektibilitas) Calon Konsumen.
  • Biaya- biaya yang akan dikenakan ke Calon Konsumen akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Surat Persetujuan Pemberian Kredit dan Perjanjian Kredit.
  • Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Kredit Modal Kerja dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Mestika terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.