Transfer

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan

Proses pengiriman uang antar Bank dibagi menjadi dua yaitu melalui SKNBI – Kliring Kredit dan BI-RTGS.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia – Kliring Kredit (SKNBI – Kliring Kredit)
Infrastruktur yang disediakan oleh Bank Indonesia, digunakan sebagai pengiriman sejumlah dana antar Bank dari 1 (satu) pengirim kepada 1 (satu) penerima. Transaksi SKNBI - Kliring Kredit yang biasanya disebut dengan LLG, memiliki batas maksimum Rp.1.000.000.000,- setiap transaksi.
Jam layanan SKNBI - Kliring Kredit adalah 08.00 – 14.00 WIB.

Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Infrastruktur yang disediakan oleh Bank Indonesia, digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual. Transaksi BI-RTGS dapat dilakukan hanya untuk nominal > Rp.100.000.000,-.
Jam layanan BI-RTGS adalah 08.00 – 14.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi cabang-cabang terdekat dengan anda.