Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tentang Mediasi Perbankan dan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Perihal Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, SEOJK Nomor 17 /SEOJK.07/2018 perihal Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pengajuan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa oleh Nasabah Melalui Mediasi Perbankan, sebagai berikut:
Pengertian Mediasi Perbankan
Mediasi Perbankan adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Dalam hal ini fungsi Mediasi Perbankan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Fungsi Mediasi Perbankan
Fungsi Mediasi Perbankan terbatas pada upaya membantu nasabah dan Bank untuk mengkaji ulang sengketa secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan antara nasabah dan Bank.
Prosedur Pengajuan Pengaduan
Penyampaian pengaduan dapat di lakukan dengan pilihan sebagai berikut :
- Mengunjungi Kantor Bank Mestika
- Layanan Mestika Call 14083
- Email : customer.care@bankmestika.co.id
Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan pada saat menyampaikan pengaduan adalah :
- Kartu Identitas atau informasi Identitas pelapor
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Jenis dan tanggal transaksi keuangan
- Permasalahan yang diadukan
- Data/dokumen pendukung seperti bukti transaksi, formulir sanggahan dan lain-lain
Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pelapor, maka pengaduan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai disertai dengan salinan identitas pemberi kuasa.
Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen :
- Bank wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Konsumen sebelum pengaduan tersebut disampaikan kepada pihak lain.
- Bank wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank.
- Bank wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan diterima secara lengkap.
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
- Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:
- kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Bank tersebut;
- transaksi keuangan yang diadukan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank ; dan/atau
- terdapat hal-hal lain di luar kendali Bank seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Konsumen.
- Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir.
Pemeriksaan pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bank apabila:
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang ditunjuk tidak melengkapi dokumen yang diminta oleh Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ;
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau,
- Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.
Apabila Konsumen dan/atau Perwakikan Konsumen menolak tanggapan pengaduan Bank, maka Bank wajib memberikan informasi kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Prosedur Pengajuan Penyelesaian Sengketa
- Pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah.
- Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya melalui Mediasi Perbankan adalah sengketa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada Bank.
- sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi Perbankan lainnya.
- sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan.
- sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan; dan
- pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada nasabah.
- Nilai tuntutan finansial dalam Mediasi Perbankan diajukan dalam mata uang Rupiah dengan batas maksimum sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan kerugian immaterial.
- Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pengajuan penyelesaian sengketa dengan menyertakan dokumen berupa:
- fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada nasabah;
- fotokopi bukti identitas nasabah yang masih berlaku;
- surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan atau lembaga Mediasi Perbankan lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia;
- fotokopi dokumen penduking yang terkait dengan sengketa yang diajukan; dan
- fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan.
- Pengajuan penyelesaian sengketa oleh nasabah ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan tembusan yang disampaikan kepada Bank.
- Kesepakatan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Bank yang dilakukan melalui Fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituangkan dalam perjanjian Fasilitasi yang memuat:
- Kesepakatan untuk memilih penyelesaian Sengketa melalui Fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi Perbankan atau aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
- Pelaksanaan proses Mediasi Perbankan sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak nasabah atau perwakilan nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi ("agreement to mediate") atau perjanjian fasilitasi dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan akta kesepakatan nasabah atau perwakilan nasabah dan Bank.
- Kesepakatan antara nasabah atau perwakilan nasabah dan Bank yang dihasilkan dari proses Mediasi Perbankan dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank.
*Bank Mestika merupakan Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.