Anti Fraud

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, Bank Mestika khususnya Anti Fraud Management menyajikan video informatif bagi seluruh stakeholders Bank Mestika agar dapat menumbuhkan kesadaran atas risiko tindakan Fraud dan saling mendukung dalam pemberantasan tindakan Fraud di lingkungan perbankan. Selamat menyaksikan.



Dalam usaha kami untuk melayani dan melindungi nasabah dari upaya tindakan penyalahgunaan sarana Bank sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah, atau stakeholders lainnya, maka kami mempersiapkan beberapa tips agar nasabah Bank dapat menumbuhkan budaya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam setiap kegiatan perbankan.

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan internal atau external Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan / tindakan yang tergolong Fraud adalah pemalsuan, penggelapan aset, tindak pidana perbankan, pencurian data informasi, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Beberapa tips untuk anda sebagai berikut:

  • Menjaga buku tabungan, kartu ATM maupun bilyet deposito, cek / giro Anda, kunci SDB di tempat yang aman dan jangan menitipkannya kepada orang lain bahkan petugas Bank sekalipun.
  • Pastikan setiap lembar cek dan bilyet giro dalam buku yang anda ambil telah lengkap dan berurut. (Satu buku berisikan 25 lembar cek / BG dengan nomor berurut, dan dilengkapi dengan resi sebagai bukti penerimaan dan form permintaan buku baru)
  • Segera laporkan ke Bank jika cek / giro Anda hilang atau dicuri.
  • Saat menulis cek / giro, selalu gunakan tinta yang tidak dapat dihapus, mesin ketik atau printer - jangan menggunakan pensil.
  • Pastikan anda menulis angka dan terbilang pada cek / giro tanpa menyisakan spasi dan gunakan tarikan garis untuk mengisi kekosongan yang timbul, yang memungkinkan penambahan / perubahan.
  • Pastikan kebenaran setiap transaksi Anda dengan memeriksa saldo pada buku tabungan dan bukti transaksi yang sudah divalidasi, atau aktifitas perbankan lainnya, sebelum anda meninggalkan Bank.
  • Jangan memberikan kuasa kepada orang yang tidak anda kenal baik dan atau karyawan Bank untuk bertransaksi dengan Bank.
  • Simpanlah bukti tanda terima barang jaminan ketika Anda menyerahkan barang jaminan kepada pihak Bank.
  • Senantiasa periksa dan cocokan semua transaksi pada rekening-rekening anda secara periodik.
  • Bertanyalah dan pahami secara jelas setiap pertanyaan, data dan dokumen yang diminta oleh petugas Bank.
  • Jangan pernah:
    • Memberikan PIN / password Anda kepada siapapun termasuk karyawan Bank,
    • Menggunakan PIN / password yang sama untuk masuk ke berbagai situs web, menulis PIN / password pada kertas.
  • Ubahlah PIN / password Anda secara berkala.
  • Gunakan PIN / password yang berbeda dari alamat, nama, nomor telepon, kartu identitas atau tanggal lahir Anda, dan hindari penggunaan PIN / password yang gampang ditebak.
  • Berhati-hatilah dalam menggunakan kartu ATM dan PIN Anda agar tidak terlihat atau dibaca orang lain sewaktu bertransaksi di ATM
  • Dalam berhubungan dengan karyawan kami, perlu Anda ketahui bahwa :
    • Karyawan kami dilarang untuk meminta atau menerima suatu imbalan, komisi, uang atau barang berharga untuk jasa ataupun pelayanan yang diberikan kepada nasabah dan atau stakeholders.
    • Karyawan Bank wajib melindungi informasi nasabah yang bersifat rahasia dan dilarang untuk memberikan informasi data nasabah kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari Manajemen Bank.


Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, atau indikasi dan pemberitahuan kejadian, silahkan menghubungi :
SKAI & Fungsi Penerapan Anti Fraud
PT. Bank Mestika Dharma Tbk
Jl.H.Z.Arifin No.118 Medan 20152
Tel. (061) 4525800 (Hunting)
Ext. 1810, 1804, 1805
or Email :
limin_mestika@yahoo.com
surya.mestika@gmail.com
Atau Submit Form Whistleblowing Bank Mestika.

Mediasi Perbankan

Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tentang Mediasi Perbankan dan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Perihal Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, SEOJK Nomor 17 /SEOJK.07/2018 perihal Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pengajuan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa oleh Nasabah Melalui Mediasi Perbankan, sebagai berikut:
Pengertian Mediasi Perbankan
Mediasi Perbankan adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Dalam hal ini fungsi Mediasi Perbankan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Fungsi Mediasi Perbankan
Fungsi Mediasi Perbankan terbatas pada upaya membantu nasabah dan Bank untuk mengkaji ulang sengketa secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan antara nasabah dan Bank.
Prosedur Pengajuan Pengaduan
Penyampaian pengaduan dapat di lakukan dengan pilihan sebagai berikut :

  • Mengunjungi Kantor Bank Mestika
  • Layanan Mestika Call 14083
  • Email : customer.care@bankmestika.co.id

Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan pada saat menyampaikan pengaduan adalah :

  • Kartu Identitas atau informasi Identitas pelapor
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Jenis dan tanggal transaksi keuangan
  • Permasalahan yang diadukan
  • Data/dokumen pendukung seperti bukti transaksi, formulir sanggahan dan lain-lain

Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pelapor, maka pengaduan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai disertai dengan salinan identitas pemberi kuasa.



Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen :

  1. Bank wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Konsumen sebelum pengaduan tersebut disampaikan kepada pihak lain.
  2. Bank wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank.
  3. Bank wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan diterima secara lengkap.
  4. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
  5. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:
    • kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Bank tersebut;
    • transaksi keuangan yang diadukan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank ; dan/atau
    • terdapat hal-hal lain di luar kendali Bank seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Konsumen.
  6. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir.
Pemeriksaan pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bank apabila:
  • Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang ditunjuk tidak melengkapi dokumen yang diminta oleh Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ;
  • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau,
  • Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.

Apabila Konsumen dan/atau Perwakikan Konsumen menolak tanggapan pengaduan Bank, maka Bank wajib memberikan informasi kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prosedur Pengajuan Penyelesaian Sengketa
  1. Pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah.
  2. Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya melalui Mediasi Perbankan adalah sengketa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    • pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada Bank.
    • sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi Perbankan lainnya.
    • sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan.
    • sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan; dan
    • pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada nasabah.
  3. Nilai tuntutan finansial dalam Mediasi Perbankan diajukan dalam mata uang Rupiah dengan batas maksimum sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan kerugian immaterial.
  4. Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pengajuan penyelesaian sengketa dengan menyertakan dokumen berupa:
    • fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada nasabah;
    • fotokopi bukti identitas nasabah yang masih berlaku;
    • surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan atau lembaga Mediasi Perbankan lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia;
    • fotokopi dokumen penduking yang terkait dengan sengketa yang diajukan; dan
    • fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan.
  5. Pengajuan penyelesaian sengketa oleh nasabah ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan tembusan yang disampaikan kepada Bank.
  6. Kesepakatan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Bank yang dilakukan melalui Fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituangkan dalam perjanjian Fasilitasi yang memuat:
    • Kesepakatan untuk memilih penyelesaian Sengketa melalui Fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
    • persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi Perbankan atau aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
  7. Pelaksanaan proses Mediasi Perbankan sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak nasabah atau perwakilan nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi ("agreement to mediate") atau perjanjian fasilitasi dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan akta kesepakatan nasabah atau perwakilan nasabah dan Bank.
  8. Kesepakatan antara nasabah atau perwakilan nasabah dan Bank yang dihasilkan dari proses Mediasi Perbankan dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank.

*Bank Mestika merupakan Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Whistleblowing Bank Mestika

Selamat Datang Nasabah dan Mitra Kerja yang terhormat, Sebagai sarana dalam mewujudkan lingkungan bisnis dan kerja yang sehat dan produktif, Bank Mestika menyediakan Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholders Bank Mestika. Bapak / Ibu dapat melaporkan dugaan fraud, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum maupun pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan Bank Mestika melalui form WBS dibawah ini. Setiap pelaporan yang memenuhi kriteria, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Anti Fraud Bank Mestika dan kami menjamin kerahasiaan data pelapor sehingga pelapor dapat memberikan informasi data diri dan kontak yang dapat dihubungi guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Akhir kata, Bank Mestika mengucapkan terima kasih atas atensi Bapak / Ibu dalam memberikan pelaporan guna menjadikan Bank Mestika yang lebih baik.


Kategori Jenis Laporan
Fraud :
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

  1. kecurangan,
  2. penipuan,
  3. penggelapan aset,
  4. pembocoran informasi,
  5. tindak pidana perbankan (tipibank)

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


A. Kebijakan

Menindaklanjuti kewenangan dalam UU OJK Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur ketentuan Perlindungan Konsumen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen, dan menumbuhkan kesadaran PUJK mengenai pentingnya Perlindungan Konsumen dan Masyarakat sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Namun demikian, menyikapi perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat, kompleks dan dinamis di sektor jasa keuangan, upaya penguatan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan penyelarasan regulasi dan kebijakan baru di sektor jasa keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dalam hal ini Perlindungan Konsumen di sektor keuangan diselenggarakan dengan tujuan untuk :

  1. menciptakan ekosistem Perlindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien;
  2. menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan Perlindungan asset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/ atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan;
  3. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/ atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.


Otoritas Sektor Keuangan berwenang melakukan pengaturan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor keuangan, yaitu mekanisme penanganan pengaduan Konsumen, Layanan Konsumen sektor keuangan, Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct), penyelesaian sengketa sektor keuangan di luar pengadilan melalui badan atau Lembaga penyelesaian sengketa, dan ketentuan lain dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor keuangan.

Menindaklanjuti kewenangan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Indonesia telah mengatur ketentuan Perlindungan Konsumen dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia dimaksud bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan prinsip Perlindungan Konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi Konsumen yang timbul dari inovasi dan digitalisasi produk dan/ atau layanan di sektor keuangan.



B. Substansi Penyempurnaan

Penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan/ atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya Perlindungan Konsumen dan Masyarakat sejak desain produk dan/ atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
  2. Penguatan prinsip Perlindungan Konsumen dan Masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan Konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan/ atau layanan;
  4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi Konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan/ atau bersifat kompleks;
  6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan/ atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan/ atau video;
  7. Penegasan kewenangan Otoritas Sektor Keuangan dalam melakukan Perlindungan Konsumen termasuk pengawasan market conduct;
  8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat;
  9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada Otoritas Sektor Keuangan terkait pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen;
  10. Dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Penyelenggara memiliki hak dan kewajiban. Penyelenggara berkewajiban menerapkan prinsip Perlindungan Konsumen, dan menginformasikan serta memastikan Konsumen mengetahui hak dan kewajiban Konsumen.
  11. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48, hak Konsumen adalah :
    • mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/ atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
    • memilih produk dan/ atau layanan;
    • mendapatkan produk dan/ atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • mengakses data dan/ atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara;
    • mendapatkan informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
    • didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/ atau layanan yang dimanfaatkan;
    • mendapatkan edukasi keuangan;
    • diperlakukan atau dilayani secara benar;
    • mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/ atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 49, kewajiban Konsumen adalah :
    • mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Penyelenggara sebelum membeli produk dan/ atau layanan Penyelenggara;
    • membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/ atau dokumen penggunaan produk dan/ atau layanan;
    • beritikad baik dalam penggunaan produk dan/ atau layanan;
    • memberikan informasi dan/ atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
    • membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/ atau biaya atas produk dan/ atau layanan yang disepakati dengan Penyelenggara; dan
    • mengikuti upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.