Penyesuaian Status
Rekening Giro dan Tabungan
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, bersama ini kami informasikan Bank Mestika akan melakukan Penyesuaian Status Rekening Giro dan Tabungan dengan detail sebagai berikut:
|
Status Rekening Aktif
|
Status Rekening Tidak Aktif
|
Status Rekening Dormant
|
|
Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
|
Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
|
Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 (seribu delapan ratus) hari kalender.
|
Ketentuan ini berlaku dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 8 Mei 2026
|
Klasifikasi Rekening Tabungan dan Giro
|
Fitur Transaksi Metode Reaktivasi
|
|
Status Rekening Aktif
|
? Penarikan dana/transaksi debit
? Pemasukan dana/transaksi kredit
? Pengecekan saldo pada channel Bank Mestika
|
|
Status Rekening
Tidak Aktif
|
X Penarikan dana/transaksi debit
? Pemasukan dana/transaksi kredit
Metode Reaktivasi:
Melalui kantor Bank Mestika dengan melakukan pengkinian data Nasabah
|
|
Status Rekening Dormant
|
X Penarikan dana/transaksi debit
X Pemasukan dana/transaksi kredit
Metode Reaktivasi:
Melalui kantor Bank Mestika dengan melakukan pengkinian data Nasabah
|
Rekening Giro dan Tabungan yang bersaldo nihil selama 30 hari kalender berturut - turut akan ditutup secara otomatis oleh Bank Mestika tanpa melihat status rekening.
? Rekening Giro dan Tabungan yang bersaldo nihil selama 30 hari kalender berturut - turut akan ditutup secara otomatis oleh Bank Mestika tanpa melihat status rekening.
? Pastikan data dan informasi diri selalu diperbarui secara akurat, lengkap, dan sesuai kondisi terkini.