Nasabah Yang Terhormat,
Sesuai dengan UU No 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Bank melakukan pemusnahan data secara berkala apabila masa penyimpanan data pribadi telah berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan yang berlaku di Bank Mestika. Mekanisme pelaksanaan pemusnahan data yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan memastikan data yang telah dimusnahkan maupun dihapus sudah tidak dapat diidentifikasi Kembali.