Medan, Jumat, 26 Agustus 2016, Bank Mestika bekerjasama dengan KPP Perusahan Masuk Bursa Jakarta memberikan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada para nasabah Bank Mestika yang dilaksanakan di Kantor Pusat Operasional PT Bank Mestika Dharma, Tbk. Jl. Zainul Arifin No. 118 Medan, hadir dari Kantor Pelayanan Pajak yaitu Bp. Repang Basri selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP, Bp. Agus Setiadi selaku Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi II KPP, Bp. Muhammad Burhani Rustam dan Bp. Slamet Aji selaku Account Representative sekaligus sebagai pembicara dalam acara tersebut.
Bank Mestika turut mendukung dan mensukseskan program Pemerintah untuk terlaksananya UU No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dengan cara memberikan edukasi kepada nasabah dengan mengundang pembicara dari KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta
UU No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak adalah merupakan ketentuan yang mengatur dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas penghapusan pajak yang terutang dan sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penghentian penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Corporate Secretary Bank Mestika Bp. Irwansyah Lubis dalam siaran persnya menyampaikan pada kesempatan ini acara dimulai dengan pembukaan oleh Presdir Bank Mestika Bp.Achmad S Kartasasmita yang menyampaikan sangat menyambut baik acara sosialisasi ini dan berharap semoga bermanfaat bagi nasabah dan kita semua sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan kita dalam menyampaikan laporan pajak terutang sesuai dengan motto Amnesti Pajak : " Ungkap - Tebus - Lega " disamping itu Bp. Irwansyah Lubis juga menyampaikan bahwa Bank Mestika sebagai bank persepsi dapat menerima dana pengampunan pajak.