Kredit Multi Guna

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan
  • Riplay Umum - Unduh Disini

Kredit Konsumsi
Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan akan konsumtif semakin besar. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut tentu memerlukan dana yang tidak sedikit. Kredit Konsumsi Bank Mestika hadir untuk memberikan solusi dalam memenuhi segala kebutuhan Anda.
Berbagai jenis pilihan kredit konsumsi sesuai kebutuhan Anda :

  1. Kredit Multi Guna (KMG) (Multi Purpose Loan)
  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (Housing Loan)
  3. Kredit Pemilikan Mobil (KPM) (Car Loan)
  4. Kredit Pemilikan Tanah (KPT) Kavling (Kavling Land Loan)


Kredit Multi Guna (KMG)

Kredit Multi Guna (KMG) memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan konsumtif Anda seperti misalnya biaya pendidikan, biaya perawatan kesehatan, biaya pernikahan, biaya liburan, biaya renovasi rumah dll.

Terdapat 6 (enam) jenis Kredit Multi Guna (KMG):

  1. Kredit Multi Guna - Reguler (Multi Purpose Loan - Regular)
    diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat konsumtif dengan agunan berupa tanah dan bangunan, dan deposito. Jangka waktu kredit hingga 10 (sepuluh) tahun. Khusus untuk Kredit Multi Guna dengan agunan deposito, jangka waktu kredit hingga 5 (lima) tahun.
  2. Kredit Multi Guna - Tetap (Multi Purpose Loan – Fixed)
    diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat konsumtif dengan agunan berupa Kendaraan Pribadi (Mobil). Jangka waktu kredit hingga 3 tahun.
  3. Kredit Multi Guna - Channeling
    diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat konsumtif . Target marketnya adalah pensiunan PNS, TNI, POLRI termasuk janda/duda dari pensiunan PNS dan/ atau Warakawuri/duda dari pensiunan TNI atau POLRI selaku penerima hak pensiun ke dua. Jangka waktu kredit hingga 15 tahun.
  4. Kredit Multi Guna - Karyawan
    diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat konsumtif bagi karyawan tetap Bank Mestika. Jangka waktu kredit maksimum 5 (lima) tahun.
  5. Kredit Multi Guna – Payroll
    diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat konsumtif bagi karyawan tetap perusahaan yang pembayaran gajinya melalui Bank Mestika. Jangka waktu kredit maksimum 5 (lima) tahun.
  6. Kredit Multi Guna – Non Payroll
    diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat konsumtif bagi pegawai tetap Perusahaan Swasta atau Pegawai Tetap Instansi Pemerintah. Jangka waktu kredit maksimum 5 (lima) tahun.


Kriteria Debitur

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia Debitur :
    • Usia minimum 21 tahun (atau telah menikah) dan usia maksimum pada saat kredit berakhir adalah 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (wiraswasta/professional).
    • Khusus untuk KMG Payroll & Non Payroll:
        a. Usia minimum 21 tahun (atau telah menikah) dan usia maksimum pada saat kredit berakhir adalah 55 tahun atau sesuai dengan ketentuan usia pensiun pada Perusahaan Swasta atau Instansi Pemerintah terkait (maksimum 65 tahun).
        b. Usia maksimum pada saat kredit berakhir adalah 1 tahun sebelum masa pensiun.
  • Khusus KMG Chanelling dengan pemberian kredit kepada pensiunan maksimum sampai berusia 75 tahun.
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Lama bekerja atau usaha minimum 2 tahun

Biaya- biaya dalam pengajuan Kredit Multi Guna (KMG):
  1. Biaya Administrasi
  2. Biaya Provisi
  3. Biaya Asuransi Kerugian
  4. Biaya Asuransi Jiwa Kredit
  5. Biaya Pengikatan Kredit dan Jaminan
  6. Biaya Appraisal (Jika diperlukan/ ditetapkan)


Dokumen Pembukaan Rekening dan Dokumen Kredit (KMG)

Jenis Dokumen

Karyawan

Pensiunan

Profesional

Wiraswasta

Asli Formulir Aplikasi Kredit

Copy Kartu Identitas (KTP) Pemohon dan Pasangan (bagi yang sudah berkeluarga)

Copy Kartu Keluarga

Copy akte nikah/ pisah harta/ lahir anak sulung dan bungsu/ surat ganti nama (jika ada)

-

Pasfoto debitur dan pasangan

-

Pasfoto atau foto debitur

-

- -

Kuitansi telepon/listrik/air

-

Copy NPWP Pribadi

Copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)

-

- -

Copy Izin Usaha

- - -

Copy Surat Izin Profesi

- -

-

Rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir

-

Slip gaji/Surat Keterangan Kerja dan Gaji/SPT PPh 21

- - -

Surat Keputusan Pensiun (SKEP) dari tempat Debitur Pensiun

-

- -

Asli Surat Kuasa Pendebetan dan Surat Tanda Terima Pembayaran Pensiunan terakhir (CARIK)

-

- -

Laporan Keuangan/Bukti Penghasilan/SPT PPh Pasal 21

- -

Polis Asuransi Jiwa Kredit disertai dengan Banker’s Clause untuk kepentingan Bank Mestika



Jenis Dokumen

Karyawan Mestika

Karyawan Payroll

Karyawan Non Payroll

Asli Formulir Aplikasi Kredit

Copy Kartu Identitas (KTP) Pemohon

Surat ganti nama (jika ada)

Pasfoto atau foto Debitur

Copy NPWP Pribadi

Copy Surat Pengangkatan Karyawan Tetap

Copy Tanda Pengenal Karyawan Bank Mestika

- -

Surat Pernyataan Kesediaan Pemotongan Gaji

-

Copy Kartu Pegawai (khusus Instansi Pemerintah)

-

Copy Kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) (khusus Instansi Pemerintah)

-

Rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir

-

Slip gaji/Surat Keterangan Kerja dan Gaji/SPT PPh 21

-

Informasi tambahan :

  • Untuk fasilitas pembiayaan yang diberikan, Calon Konsumen akan dikenakan biaya- biaya yang harus disediakan dalam rekening Calon Konsumen sebelum pencairan kredit.
  • Calon Konsumen wajib membayar kewajibannya kepada Bank tepat waktu.
  • Kenaikan suku bunga mengakibatkan jumlah angsuran per bulan Anda menjadi lebih besar.
  • Jika Calon Konsumen hendak melakukan pelunasan dipercepat (sesuai ketentuan pada produk), maka Calon Konsumen wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Bank dan Calon Konsumen akan dikenakan biaya penalty.
  • Jika Calon Konsumen terlambat dalam melakukan pembayaran, maka Calon Konsumen akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan / atau bunga maka akan berdampak pada kualitas kredit (kolektibilitas) Calon Konsumen.
  • Biaya- biaya yang akan dikenakan ke Nasabah akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Personal dan Perjanjian Kredit.
  • Tata cara pengaduan Nasabah : Setiap pengaduan dalam pemanfaatan produk bank yang diajukan oleh Nasabah dapat dilakukan dengan beberapa cara : tatap muka, telepon, surat cetak, surat elektronik dan layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.