Kredit Pemilikan Tanah kavling

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan
  • Riplay Umum - Unduh Disini

Kredit Konsumsi
Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan akan konsumtif semakin besar. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut tentu memerlukan dana yang tidak sedikit. Kredit Konsumsi Bank Mestika hadir untuk memberikan solusi dalam memenuhi segala kebutuhan Anda.
Berbagai jenis pilihan kredit konsumsi sesuai kebutuhan Anda :

  1. Kredit Multi Guna (KMG)
  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  3. Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
  4. Kredit Pemilikan Tanah (KPT) Kavling


Kredit Pemilikan Tanah (KPT) Kavling
Saat ini tanah kavling banyak diminati oleh masyarakat. Selain dapat memilih lokasi yang sesuai, kita juga dapat mendirikan rumah sesuai dengan impian. Namun, untuk memiliki tanah kavling yang sesuai tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, Kredit Pemilikan Tanah (KPT) Kavling Bank Mestika hadir untuk membantu Anda mewujudkannya. Kredit Pemilikan Tanah (KPT) Kavling merupakan fasilitas pinjaman konsumtif bagi nasabah perorangan yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pemilikan tanah kavling siap bangun yang terletak di kompleks - kompleks yang sudah dibangun unit - unit rumah oleh Developer dengan jangka waktu kredit hingga 10 tahun.

Kriteria Debitur

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimum 21 tahun (atau telah menikah) dan usia maksimum pada saat kredit berakhir adalah 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (wiraswasta/profesional). Khusus untuk karyawan, jika ketentuan usia pensiun lebih dari 55 tahun, maka harus disertakan konfirmasi tertulis yang meneranagkan ketentuan usia pensiun dari pejabat yang berwenang di perusahaan tempat bekerja calon debitur. Konfirmasi tertulis harus disampaikan pada saat permohonan kredit..
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Lama bekerja atau usaha minimum 2 tahun


Biaya- biaya dalam pengajuan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) Kavling:

  1. Biaya Administrasi
  2. Biaya Provisi
  3. Biaya Asuransi Kerugian
  4. Biaya Asuransi Jiwa Kredit
  5. Biaya Pengikatan Kredit dan Jaminan
  6. Biaya Appraisal (Jika diperlukan/ ditetapkan)


Dokumen Pembukaan Rekening dan Dokumen Kredit (KPT)

Jenis Dokumen

Karyawan

Profesional

Wiraswasta

Asli Formulir Aplikasi Kredit

Copy Kartu Identitas (KTP) Pemohon dan Pasangan (bagi yang sudah berkeluarga)

Copy Kartu Keluarga

Copy akte nikah/ pisah harta/ lahir anak sulung dan bungsu/surat ganti nama (jika ada)

Pasfoto debitur dan pasangan

Copy NPWP Pribadi

Copy Izin Usaha

- -

Copy Surat Izin Profesi

-

-

Rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir

Slip gaji/Surat Keterangan Kerja dan Gaji/SPT PPh 21

- -

Laporan Keuangan/Bukti Penghasilan/SPT PPh Pasal 21

-

Polis Asuransi Jiwa Kredit disertai dengan Banker’s Clause untuk kepentingan Bank Mestika

Informasi tambahan :

  • Untuk fasilitas pembiayaan yang diberikan, Calon Konsumen akan dikenakan biaya- biaya yang harus disediakan dalam rekening Calon Konsumen sebelum pencairan kredit.
  • Calon Konsumen wajib membayar kewajibannya kepada Bank tepat waktu.
  • Kenaikan suku bunga mengakibatkan jumlah angsuran per bulan Anda menjadi lebih besar.
  • Jika Calon Konsumen hendak melakukan pelunasan dipercepat (sesuai ketentuan pada produk), maka Calon Konsumen wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Bank dan Calon Konsumen akan dikenakan biaya penalty.
  • Jika Calon Konsumen terlambat dalam melakukan pembayaran, maka Calon Konsumen akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/ atau bunga maka akan berdampak pada kualitas kredit (kolektibilitas) Calon Konsumen.
  • Biaya- biaya yang akan dikenakan ke Calon Konsumen akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Ringka san Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Personal dan Perjanjian Kredit.
  • Tata cara pengaduan Nasabah : Setiap pengaduan dalam pemanfaatan produk Bank yang diajukan oleh Nasabah dapat dilakukan dengan cara : tatap muka, telepon, surat cetak, surat elektronik dan layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.