Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, Bank Mestika khususnya Anti Fraud Management menyajikan video informatif bagi seluruh stakeholders Bank Mestika agar dapat menumbuhkan kesadaran atas risiko tindakan Fraud dan saling mendukung dalam pemberantasan tindakan Fraud di lingkungan perbankan. Selamat menyaksikan.
Dalam usaha kami untuk melayani dan melindungi nasabah dari upaya tindakan penyalahgunaan sarana Bank sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah, atau stakeholders lainnya, maka kami mempersiapkan beberapa tips agar nasabah Bank dapat menumbuhkan budaya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam setiap kegiatan perbankan.
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan internal atau external Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan / tindakan yang tergolong Fraud adalah pemalsuan, penggelapan aset, tindak pidana perbankan, pencurian data informasi, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Beberapa tips untuk anda sebagai berikut:
- Menjaga buku tabungan, kartu ATM maupun bilyet deposito, cek / giro Anda, kunci SDB di tempat yang aman dan jangan menitipkannya kepada orang lain bahkan petugas Bank sekalipun.
- Pastikan setiap lembar cek dan bilyet giro dalam buku yang anda ambil telah lengkap dan berurut. (Satu buku berisikan 25 lembar cek / BG dengan nomor berurut, dan dilengkapi dengan resi sebagai bukti penerimaan dan form permintaan buku baru)
- Segera laporkan ke Bank jika cek / giro Anda hilang atau dicuri.
- Saat menulis cek / giro, selalu gunakan tinta yang tidak dapat dihapus, mesin ketik atau printer - jangan menggunakan pensil.
- Pastikan anda menulis angka dan terbilang pada cek / giro tanpa menyisakan spasi dan gunakan tarikan garis untuk mengisi kekosongan yang timbul, yang memungkinkan penambahan / perubahan.
- Pastikan kebenaran setiap transaksi Anda dengan memeriksa saldo pada buku tabungan dan bukti transaksi yang sudah divalidasi, atau aktifitas perbankan lainnya, sebelum anda meninggalkan Bank.
- Jangan memberikan kuasa kepada orang yang tidak anda kenal baik dan atau karyawan Bank untuk bertransaksi dengan Bank.
- Simpanlah bukti tanda terima barang jaminan ketika Anda menyerahkan barang jaminan kepada pihak Bank.
- Senantiasa periksa dan cocokan semua transaksi pada rekening-rekening anda secara periodik.
- Bertanyalah dan pahami secara jelas setiap pertanyaan, data dan dokumen yang diminta oleh petugas Bank.
- Jangan pernah:
- Memberikan PIN / password Anda kepada siapapun termasuk karyawan Bank,
- Menggunakan PIN / password yang sama untuk masuk ke berbagai situs web, menulis PIN / password pada kertas.
- Ubahlah PIN / password Anda secara berkala.
- Gunakan PIN / password yang berbeda dari alamat, nama, nomor telepon, kartu identitas atau tanggal lahir Anda, dan hindari penggunaan PIN / password yang gampang ditebak.
- Berhati-hatilah dalam menggunakan kartu ATM dan PIN Anda agar tidak terlihat atau dibaca orang lain sewaktu bertransaksi di ATM
- Dalam berhubungan dengan karyawan kami, perlu Anda ketahui bahwa :
- Karyawan kami dilarang untuk meminta atau menerima suatu imbalan, komisi, uang atau barang berharga untuk jasa ataupun pelayanan yang diberikan kepada nasabah dan atau stakeholders.
- Karyawan Bank wajib melindungi informasi nasabah yang bersifat rahasia dan dilarang untuk memberikan informasi data nasabah kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari Manajemen Bank.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, atau indikasi dan pemberitahuan kejadian, silahkan menghubungi :
SKAI & Fungsi Penerapan Anti Fraud
PT. Bank Mestika Dharma Tbk
Jl.H.Z.Arifin No.118 Medan 20152
Tel. (061) 4525800 (Hunting)
Ext. 1810, 1804, 1805
or Email :
[email protected]
[email protected]
Atau
Submit Form Whistleblowing Bank Mestika.