Anti Fraud

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Bank Mestika khususnya Anti Fraud Management menyajikan video informatif bagi seluruh stakeholders Bank Mestika agar dapat menumbuhkan kesadaran atas risiko tindakan Fraud dan saling mendukung dalam pemberantasan tindakan Fraud di lingkungan perbankan. Selamat menyaksikan.



Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan internal atau external Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas :

  • korupsi meliputi :
    • benturan kepentingan yang merugikan Bank dan/atau Konsumen;
    • penyuapan;
    • penerimaan tidak sah; dan/ atau
    • pemerasan;
  • penyalahgunaan aset meliputi :
    • penyalahgunaan uang tunai;
    • penyalahgunaan persediaan; dan/ atau
    • penyalahgunaan aset lainnya;
  • kecurangan laporan keuangan meliputi :
    • melebihkan kekayaan bersih dan/ atau pendapatan bersih; atau
    • mengurangi kekayaan bersih dan/ atau pendapatan bersih;
  • penipuan;
  • pembocoran informasi rahasia; dan/ atau
  • tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam usaha kami untuk melayani dan melindungi nasabah dari upaya tindakan penyalahgunaan sarana Bank sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah, atau stakeholders lainnya, maka kami mempersiapkan beberapa tips agar nasabah Bank dapat menumbuhkan budaya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam setiap kegiatan perbankan.


Beberapa tips untuk anda sebagai berikut:
  • Jangan pernah membagikan PIN, password, OTP, nomor CVV, atau data kartu ATM kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari pihak bank.
  • Gunakan fitur keamanan tambahan seperti fingerprint, face ID, dan token.
  • Aktifkan SMS atau push notification untuk semua transaksi agar bisa memantau aktivitas rekening secara real-time.
  • Jangan menulis informasi penting di tempat yang mudah terlihat.
  • Jangan mudah percaya pada telepon yang mengaku dari bank dan meminta data pribadi.
  • Selalu akses layanan perbankan melalui website resmi dan aplikasi resmi dari App Store atau Play Store.
  • Jangan sembarangan klik link mencurigakan dari email, SMS maupun sosial media lainnya (phishing).
  • Waspadai email dengan tampilan seperti dari bank tapi berasal dari alamat email mencurigakan.
  • Ganti secara berkala PIN ATM, password internet banking, dan mobile banking dan gunakan kombinasi karakter yang kuat dan tidak mudah ditebak.
  • Jika ada transaksi tidak dikenal atau dugaan penipuan, segera hubungi call center resmi bank.
  • Edukasi diri dan keluarga tentang modus-modus penipuan terbaru.


Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, atau indikasi dan pemberitahuan kejadian, silahkan menghubungi :
Bagian Anti Fraud
PT. Bank Mestika Dharma Tbk
Jl.H.Z.Arifin No.118 Medan 20152
Tel. (061) 4525800 (Hunting)
Ext. 1812
Email ke : [email protected]
Atau Submit Form Whistleblowing Bank Mestika.

Whistleblowing Bank Mestika

Selamat Datang Nasabah dan Mitra Kerja yang terhormat, Sebagai sarana dalam mewujudkan lingkungan bisnis dan kerja yang sehat dan produktif, Bank Mestika menyediakan Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholders Bank Mestika. Bapak / Ibu dapat melaporkan dugaan fraud, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum maupun pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan Bank Mestika melalui form WBS dibawah ini. Setiap pelaporan yang memenuhi kriteria, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Anti Fraud Bank Mestika dan kami menjamin kerahasiaan data pelapor sehingga pelapor dapat memberikan informasi data diri dan kontak yang dapat dihubungi guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Akhir kata, Bank Mestika mengucapkan terima kasih atas atensi Bapak / Ibu dalam memberikan pelaporan guna menjadikan Bank Mestika yang lebih baik.


Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan internal atau external Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas :

  • korupsi meliputi :
    • benturan kepentingan yang merugikan Bank dan/atau Konsumen;
    • penyuapan;
    • penerimaan tidak sah; dan/ atau
    • pemerasan;
  • penyalahgunaan aset meliputi :
    • penyalahgunaan uang tunai;
    • penyalahgunaan persediaan; dan/ atau
    • penyalahgunaan aset lainnya;
  • kecurangan laporan keuangan meliputi :
    • melebihkan kekayaan bersih dan/ atau pendapatan bersih; atau
    • mengurangi kekayaan bersih dan/ atau pendapatan bersih;
  • penipuan;
  • pembocoran informasi rahasia; dan/ atau
  • tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gratifikasi

Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Setiap karyawan Bank tidak diperkenankan untuk memberi dan/ atau menerima segala bentuk gratifikasi dari pihak lain sebagai bentuk balas jasa yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya dikarenakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila terdapat pemberian/ penerimaan/ penolakan maka karyawan Bank harus membuat laporan dan deklarasi pada media gratifikasi yang telah disediakan oleh Bank dengan diketahui oleh atasan langsung. Batas waktu pelaporan gratifikasi diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diberikan dan khusus untuk penerimaan gratifikasi setelah dideklarasikan wajib diserahkan kepada Bank untuk diputuskan Manajemen peruntukannya.

Apabila terdapat pemberian/ penerimaan fasilitas, hadiah dan sponsor baik di lingkup kepada dan/ atau dari penyelenggara negara yang tidak memungkinkan untuk dihindari (contoh karena kebudayaan / hari raya / wisuda / dan atau acara sejenisnya), maka dapat diberikan pengecualian dengan batasan nominal paling banyak hingga Rp 1.000.000,- per pemberi dalam setiap acara.

File yang diizinkan hanya pdf,jpg,jpeg,png dan maksimum File 10MB

File yang diizinkan hanya pdf,jpg,jpeg,png

Maksimum File 10MB

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


A. Kebijakan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka pemberlakuannya telah memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan dan pengawasan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan;
Selain itu, terdapat pula perkembangan aspek pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang disebabkan oleh penambahan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat, perluasan pelaku usaha jasa keuangan, dan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan, dan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan .

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dalam hal ini menyatakan bahwa pelindungan di sektor keuangan diselenggarakan dengan tujuan untuk :

  1. menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektf dan efisien;
  2. menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan Pelindungan asset, privasi, dan data Konsumen serta meningkatkan kualitas produk dan/ atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan;
  3. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/ atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.


Otoritas Sektor Keuangan berwenang melakukan pengaturan dalam rangka Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan, yaitu mekanisme penanganan pengaduan Konsumen, Layanan Konsumen sektor keuangan, Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct), penyelesaian sengketa sektor keuangan di luar pengadilan melalui badan atau Lembaga penyelesaian sengketa, dan ketentuan lain dalam rangka Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor keuangan.


B. Substansi Penyempurnaan

Penyempurnaan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
  2. Penguatan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
  4. Penguatan prinsip penegakan kepatuhan yang menitik beratkan pada tindakan Penyelenggara (PUJK) untuk memastikan kepatuhan ketentuan Pelindungan Konsumen berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Sektor Keuangan;
  5. Penguataan persaingan yang sehat dimana persaingan antara PUJK dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan secara jujur atau tidak melawan hukum atau tidak menghambat persaingan usaha;
  6. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan pelindungan data dan informasi konsumen;
  7. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  8. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  9. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan pelindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  10. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat;
  11. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada Otoritas Sektor Keuangan terkait pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen.
  12. Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Penyelenggara (PUJK) memiliki hak dan kewajiban. Penyelenggara (PUJK) berkewajiban dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan menginformasikan serta memastikan Konsumen mengetahui hak dan kewajiban Konsumen. Hak dan kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
    Hak Konsumen adalah :
    1. mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/ atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
    2. memilih produk dan/ atau layanan;
    3. mendapatkan produk dan/ atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. mengakses data dan/ atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara;
    5. mendapatkan informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
    6. didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/ atau layanan yang dimanfaatkan;
    7. mendapatkan edukasi keuangan;
    8. diperlakukan atau dilayani secara benar;
    9. mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/ atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. membentuk asosiasi Konsumen; dan
    12. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kewajiban Konsumen adalah :
    1. mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Penyelenggara sebelum membeli produk dan/ atau layanan Penyelenggara;
    2. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/ atau dokumen penggunaan produk dan/ atau layanan;
    3. beritikad baik dalam penggunaan produk dan/ atau layanan;
    4. memberikan informasi dan/ atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
    5. membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/ atau biaya atas produk dan/ atau layanan yang disepakati dengan Penyelenggara; dan
    6. mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.