Kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM
Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM)
Lembaga keuangan khususnya perbankan sangat rentan digunakan dan dimanfaatkan sebagai media pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maka untuk mencegah hal tersebut diperlukan penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang baik dan efektif.
Penerapan program APU, PPT dan PPPSPM yang dilakukan mencakup pada :
- Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
Direksi dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan mitigasi secara aktif, memberikan arahan yang jelas dan memahami risiko yang dihadapi serta mengembangkan budaya dan pemahaman terhadap pentingnya penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM
Memastikan struktur organisasi yang memadai, menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas serta memastikan kecukupan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM tersebut.
- Kebijakan dan prosedur;
Kebijakan dan prosedur dibutuhkan untuk mengelola dan memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/ atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang dapat dihadapi oleh Bank.
- Pengendalian intern;
Memastikan seluruh fungsi penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan serta ketentuan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Sistem informasi manajemen; dan
Dalam penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sangat dibutuhkan sistem informasi manajemen, pemanfaatan teknologi informasi dapat membantu Bank untuk menyediakan data yang diperlukan, mengidentifikasi profil Nasabah, memantau, menelusuri serta menganalisa transaksi secara efektif.
- Sumber daya manusia dan pelatihan.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada karyawan akan pentingnya program APU, PPT, dan PPPSPM dalam mencegah Bank digunakan sebagai sarana kejahatan, Bank Mestika senantiasa memberikan pelatihan/ sosialisasi secara berkesinambungan kepada petugas dan pejabat Bank sehingga diharapkan mampu menambah pengetahuan serta pemahaman karyawan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/ atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Penerapan program APU, PPT dan PPPSPM tersebut perlu diterapkan secara konsisten dan berkesinambungan untuk mewujudkan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/ atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.