Giro Valas

  • Overview
  • Requirements
  • Additional Information

Rekening Giro Valas adalah rekening giro yang tidak memiliki Cek dan/atau Bilyet Giro, penarikan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kwitansi yang telah dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rekening Giro Valas memiliki beberapa keunggulan, antara lain :

  1. Suku bunga 0,20 % per tahun, tidak berjenjang (multirate) dan dihitung secara harian.
  2. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
  3. Setoran Awal dan Saldo Minimum
    • Giro Valas Perorangan (USD/SGD)
      • Setoran awal minimum $ 100
      • Saldo minimum $ 50
    • Giro Valas non Perorangan (Badan Usaha) (USD/SGD)
      • Setoran awal minimum $ 250.
      • Saldo minimum $ 100.

Persyaratan :

  • Giro Valas Perorangan
    1. Menyerahkan asli identitas diri antara lain:
      • Bagi WNI yaitu E-KTP.
      • Bagi WNA yaitu KTP / KITAP/ KITAS dan Paspor yang masih berlaku.
    2. Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    3. Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Giro dan Formulir Data Nasabah Perorangan.
  • Giro Valas Non Perorangan (Badan Usaha)
    1. KTP Pengurus yang masih berlaku.
    2. NPWP Perusahaan.
    3. Akte Pendirian Perusahaan.
    4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
    5. SIUP.
    6. TDP.
    7. HO (Izin Gangguan).
    8. SK Menteri (pengesahan akte pendirian perusahaan).
  • Apabila nasabah meninggal dunia, maka pencairan rekening Giro Valas oleh ahli waris harus mengikuti ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Biaya-biaya
  1. Biaya Administrasi Bulanan
    • Giro Valuta Asing Perorangan dan Non Perorangan (Badan Usaha) sebesar USD / SGD $ 3,- per bulan
  2. Biaya Rekening Tidak Aktif (Dormant)
    • Giro Valuta Asing Perorangan dan Non Perorangan (Badan Usaha) sebesar USD / SGD $ 7,- per bulan (jika saldo bulanan rata-rata dibawah $ 100)
  3. Biaya Penutupan Rekening
    • Giro Valuta Asing Perorangan dan Non Perorangan (Badan Usaha) sebesar USD / SGD $ 15,-
  4. Biaya Transfer / Pengiriman uang
    • Giro Valuta Asing Perorangan dan Non Perorangan (Badan Usaha) sebesar Rp.35.000,-
  5. Biaya Draft
    • Giro Valuta Asing Perorangan dan Non Perorangan (Badan Usaha) sebesar Rp. 25.000,-

Risiko Produk (Giro Rupiah)

  1. Jika cek atau bilyet giro nasabah hilang, nasabah wajib melapor ke Bank dengan melampirkan surat keterangan hilang dari pihak berwajib dan akan menjadi tanggung jawab nasabah yang bersangkutan.
  2. Jika nasabah mengeluarkan Cek / Giro kosong, maka nama nasabah dapat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang akan menyebabkan rekening nasabah ditutup dan tidak dapat membuka rekening giro di Bank lain.
  3. Nasabah akan dikenakan biaya penolakan Cek / Bilyet Giro
  4. Simpanan / Rekening Giro menjadi tidak aktif (dormant) apabila tidak melakukan transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan nasabah wajib mengaktifkan kembali rekeningnya ke kantor asal pembukaan rekening.

Resiko Produk (Giro Valuta Asing)
  • Simpanan Giro Valuta Asing menjadi tidak aktif (dormant) apabila tidak melakukan transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan nasabah wajib mengaktifkan kembali rekening ke kantor asal pembukaan rekening.


Setiap perubahan syarat dan ketentuan dan/ atau biaya-biaya yang berhubungan dengan produk tersebut akan diberitahukan oleh Bank melalui media elektronik dan/ atau media pengumuman dan/ atau pengiriman pos tercatat dan/ atau pengiriman melalui kurir (ekspedisi) dan/ atau disampaikan secara langsung melalui telepon. Pengiriman melalui pos tercatat atau kurir (ekspedisi) dianggap sudah diterima oleh nasabah setelah 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pengiriman.


Riplay Umum Giro Valas Perorangan Unduh Disini
Riplay Umum Giro Valas Badan Usaha Unduh Disini

For more information call us MestikaCall 14083 or visit our nearest branch.