KREDIT MODAL KERJA
Modal kerja merupakan hal yang paling penting dalam mengembangkan bisnis. Kekurangan modal kerja akan berdampak pada pertumbuhan bisnis. Bisnis akan menjadi terhambat. Kredit Modal Kerja Bank Mestika memberikan solusi untuk bisnis Anda. Kredit Modal Kerja Bank Mestika merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
Pilihan Produk Kredit Modal Kerja (KMK) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha nasabah yang bersangkutan, yaitu :
- Pinjaman Rekening Koran (Overdraft)
Merupakan suatu jenis KMK yang bersifat revolving yang memberikan suatu fleksibilitas bagi Debitur. Pagu kredit akan ditempatkan dalam Rekening Koran sehingga memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam melakukan penarikan dan pelunasan. Pinjaman tersedia dalam mata uang Rupiah maupun Valuta Asing.
- Pinjaman Jangka Pendek (Short Term Loan) - Revolving
Merupakan suatu jenis KMK yang bersifat revolving yang ditujukan untuk jenis usaha tertentu dimana pendapatan usaha relatif berfluktuasi. Dana dapat ditarik baik sebagian maupun sekaligus setelah nasabah menyerahkan Promissory Note (dan SPK atau P/O).
- Pinjaman Jangka Pendek (Short Term Loan) - Non Revolving
Merupakan suatu jenis KMK yang bersifat non revolving untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha. Dana dapat ditarik baik sebagian maupun sekaligus setelah Debitur menyerahkan Promissory Note.
- Kredit Modal Kerja Cicilan Berjangka
Merupakan suatu jenis KMK yang bersifat non revolving dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun. Dana dapat ditarik sekaligus setelah Debitur menyerahkan Promissory Note.
- Kredit Modal Kerja Executing - Perusahaan Pembiayaan
Merupakan suatu jenis pinjaman modal kerja yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan berbadan hukum PerseroanTerbatas (PT) yang bergerak dibidang penyaluran pinjaman dalam rangka pembiayaan untuk disalurkan kepada end user. Dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
- Kredit Modal Kerja Executing - Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
KMK Executing Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan suatu jenis pinjaman modal kerja yang diberikan kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahan Daerah (PD). Dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
- Pembiayaan Rantai Pasok (Supply Chain Financing)
Merupakan suatu jenis Kredit Modal Kerja jangka pendek untuk pembiayaan kepada perusahaan yang merupakan Pembeli (Distributor) dari Debitur Bank yang merupakan Pemasok (Supplier).
- Kredit Modal Kerja Cicilan Developer (Pengembang)
Merupakan suatu jenis Kredit Modal Kerja yang bersifat non revolving bagi Developer (Pengembang) untuk kebutuhan pembiayaan piutang (cicilan bertahap) atas penjualan unit Rumah, Apartemen, Ruko, Rukan, Gudang yang telah tersedia secara utuh atau progress pembangunan telah mencapai minimum 80% yang dibuktikan dengan laporan penilaian/pengawasan dari pihak penilai independen.
- Pembiayaan Tagihan (Invoice Financing)
Merupakan suatu jenis Kredit Modal Kerja, bersifat revolving yang diperuntukkan kepada Debitur/Calon Debitur dengan bidang usaha sebagai Penerima Kerja (Kontraktor) atau Pemasok (Supplier).
- Kredit Modal Kerja Perkebunan Kelapa Sawit
Merupakan suatu jenis Kredit Modal Kerja yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam pembiayaan perkebunan kelapa sawit.
Bentuk Usaha
Perorangan :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimum 21 tahun, dan usia maksimum 65 tahun pada saat kredit berakhir. (khusus untuk Debitur baru).
Badan Usaha :
- Terdaftar di Indonesia.
- Berbentuk PT (Limited Liability) atau CV/ FA (Firms) atau UD/ PD (Sole Proprietors).
- Bagi Pemilik UD/ PD atau CV/ FA harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Pendirian Usaha
Usaha sudah berdiri minimum 3 (tiga) tahun di bidang usaha yang sama seperti tercatat dalam Akte Pendirian/ Business License.
- Untuk fasilitas pembiayaan yang diberikan, Calon Konsumen akan dikenakan biaya- biaya yang harus disediakan dalam rekening Calon Debitur sebelum pencairan kredit.
- Calon Konsumen wajib membayar kewajibannya kepada Bank tepat waktu.
- Jika Calon Konsumen terlambat dalam melakukan pembayaran , maka Calon Konsumen akan dikenakan denda keterlambatan.
- Tata cara pengaduan Nasabah : Setiap pengaduan dalam pemanfaatan produk Bank yang diajukan oleh nasabah dapat dilakukan dengan cara : tatap muka, telepon, surat cetak, surat elektronik dan layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa.
- Jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/ atau bunga maka akan berdampak pada kualitas kredit (kolektibilitas) Calon Konsumen.
- Biaya- biaya yang akan dikenakan ke Calon Konsumen akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Surat Persetujuan Pemberian Kredit dan Perjanjian Kredit.
- Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Kredit Modal Kerja dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Mestika terdekat.
For more information call us MestikaCall 14083 or visit our nearest branch.