KREDIT INVESTASI
Ekspansi usaha menjadi salah satu tujuan bisnis. Semakin berkembang bisnis yang ditekuni, maka semakin dibutuhkan investasi usaha. Bank Mestika memahami kebutuhan Investasi Anda dengan menyediakan Kredit Investasi (KI). Kredit Investasi merupakan fasilitas kredit jangka menengah dan panjang dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan investasi baik yang bersifat investasi baru, perluasan, modernisasi atau rehabilitasi.
Produk Kredit Investasi Bank Mestika yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha antara lain:
- Pinjaman Jangka Menengah Panjang – Reguler (Term Loan - Regular)
Diperuntukkan untuk kebutuhan investasi yang dapat langsung menghasilkan misalnya untuk membiayai kantor/ gudang. Jangka waktu kredit hingga 10 (sepuluh) tahun.
- Pinjaman Jangka Menengah Panjang - Reguler Pertama (Term Loans - First Regular)
Diperuntukkan untuk kebutuhan investasi yang dapat langsung menghasilkan misalnya untuk membiayai rumah toko (ruko)/ rumah kantor (rukan)/gudang. Jangka waktu kredit hingga 10 (sepuluh) tahun.
- Pinjaman Jangka Menengah Panjang – Tetap (Term Loan – Fixed)
Diperuntukkan untuk kebutuhan investasi yang dapat langsung menghasilkan misalnya untuk pembiayaan pembelian mesin, kendaraan operasional dan alat berat. Jangka waktu kredit hingga 5 (lima) tahun.
- Pinjaman Jangka Menengah Panjang - Khusus (Term Loan – Special)
Diperuntukkan untuk kebutuhan investasi yang tidak dapat langsung menghasilkan, dengan jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 10 (sepuluh) tahun dan terdapat grace period sampai dengan maksimum 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan berdasarkan hasil analisa Bank.
- Pinjaman Jangka Menengah Panjang - Fleksibel (Term Loan - Flexible)
Diperuntukkan untuk kebutuhan investasi yang dapat langsung menghasilkan, dengan jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 5 (lima) tahun, misalnya untuk membiayai pembelian kendaraan operasional/alat berat.
- Pembiayaan Proyek - Pengembang (Project Financing - Developer)
Diperuntukan bagi Developer (Pengembang) untuk kebutuhan pembiayaan proyek konstruksi pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana untuk dijual dengan jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 5 (lima) tahun.
- Refinancing – Reguler
Suatu jenis kredit yang diperuntukkan untuk mengganti suatu pinjaman yang telah dimiliki dengan pinjaman lain atau penyediaan dana kembali oleh Bank. Pembiayaan melalui kredit ini harus disertai dengan tujuan yang jelas. Jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 10 (sepuluh) tahun. Khusus untuk agunan kapal, jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 5 (lima) tahun.
- Refinancing – Tetap
Merupakan suatu jenis kredit yang diperuntukkan untuk mengganti suatu pinjaman yang telah dimiliki dengan pinjaman lain atau penyediaan dana kembali oleh bank. Pembiayaan melalui kredit ini harus disertai dengan tujuan yang jelas. Jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 3 (tiga) tahun.
- Refinancing – Hutang Pemegang Saham
Merupakan suatu jenis Kredit Investasi yang diperuntukkan untuk mengganti suatu pinjaman perusahaan yang berasal dari dana milik pemegang saham (Hutang Pemegang Saham) melalui pembiayaan Bank. Jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 10 (sepuluh) tahun.
- Kredit Investasi Pola Channeling
Merupakan penyaluran kredit kepada Debitur end user bekerja sama dengan Perusahaan Pembiayaan melalui pembiayaan penerusan (Channeling) yang diperuntukkan untuk kebutuhan investasi yang dapat langsung menghasilkan dengan jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 3 (tiga) tahun untuk pembiayaan pembelian kendaraan operasional dan alat berat.
- Kredit Investasi Perkebunan Kelapa Sawit
Merupakan suatu jenis Kredit Investasi yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam pembiayaan perkebunan kelapa sawit. Jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 15 (lima belas) tahun (tergantung dari umur ekonomis perkebunan kelapa sawit).
- Kredit Multi Guna Usaha
Bentuk Usaha
Perorangan :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimum 21 tahun, dan usia maksimum 65 tahun pada saat kredit berakhir (khusus untuk debitur baru).
Badan Usaha :
- Terdaftar di Indonesia.
- Berbentuk PT (Limited Liability) atau CV/ FA (Firms) atau UD/ PD (Sole Proprietors), Koperasi.
- Bagi Pemilik UD/ PD atau CV/ FA harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Pendirian Usaha
Usaha sudah berdiri minimum 3 (tiga) tahun di bidang usaha yang sama seperti tercatat dalam Akte Pendirian/
Business License.